Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Sapuran Tahun Pelajaran 2022/2023

Jadwal Pendaftaran

1Penetapan ZonasiTanggal 15 Mei 2022
2Publikasi PPDBTanggal 10 Juni 2022
3Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan tokenTanggal 15 s.d. 28 Juni 2022
Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan
4Pendaftaran dibukaTanggal 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB s.d. 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran
5Pendaftaran ditutupTanggal 31 Juni 2022, pukul 16.00 WIB
6Evaluasi PengaduanTanggal 1 s.d. 3 Juli 2022
7Pengumuman hasil seleksiTanggal 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
8Daftar ulangTanggal 5 s.d. 7 Juli 2022
9Awal tahun pelajaran baru 2022/2023Tanggal 18 Juli 2022

Jalur Pendaftaran

  1. Jalur Zonasi –> paling sedikit 55%
    • Berdasar jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan
    • Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB
    • Tidak berlaku SKD kecuali dalam kondisi khusus
    • CPD dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi kedudupan ponpes/panti
  2. Jalur Afirmasi –> paling sedikit 20%
    • Keluarga Ekonomi Tidak mampu, penyandang disabilitas dan Nakes Covid-19
    • Syarat tidak mampu jika terdata dalam DKTS dan memiliki KIP
    • Syarat nakes jika ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua –> paling banyak 5%
    • CPD mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali dan anak guru
    • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/perusahaan
    • Berlaku bagi CPD dari luar wilayah zonasi
  4. Jalur Prestasi –> paling banyak 20%
    • Bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi
    • Seleksi prestasi berdasar nilai rapor + bobot nilai prestasi

Informasi lengkap terkait ketentuan jalur pendaftaran klik disini.


Pilihan Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
    • Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi
    • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi
    • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan
  2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.