Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Sapuran Tahun Pelajaran 2023/2024

Jadwal Pendaftaran
1 | Penetapan Zonasi | Tanggal 15 Mei 2023 |
2 | Publikasi PPDB | Tanggal 12 Juni 2023 |
3 | Pengajuan Akun dan Verifikasi berkas | Tanggal 15 s.d. 23 Juni 2023 Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan |
4 | Pendaftaran dibuka | Tanggal 23 Juni 2023, mulai pukul 06.00 WIB s.d. 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran |
5 | Pendaftaran ditutup | Tanggal 27 Juni 2023, pukul 17.00 WIB |
6 | Masa Tenang | Tanggal 28 dan 29 Juni 2023 |
7 | Pengumuman hasil seleksi | Tanggal 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB |
8 | Daftar ulang | Tanggal 3 s.d. 6 Juli 2023 |
9 | Awal tahun pelajaran baru 2023/2024 | Tanggal 17 Juli 2023 |
Jalur Pendaftaran
- Jalur Zonasi –> paling sedikit 55%
- Berdasar jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan
- Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB
- Tidak berlaku SKD kecuali dalam kondisi khusus
- CPD dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi kedudupan ponpes/panti
- Jalur Afirmasi –> paling sedikit 20%
- Keluarga Ekonomi Tidak mampu, penyandang disabilitas dan Nakes Covid-19
- Syarat tidak mampu jika terdata dalam DKTS dan memiliki KIP
- Syarat nakes jika ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
- Anak Tidak Sekolah
- Jalur Perpindahan Orang Tua –> paling banyak 5%
- CPD mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali dan anak guru
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/perusahaan
- Berlaku bagi CPD dari luar wilayah zonasi
- Jalur Prestasi –> paling banyak 20%
- Bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi
- Seleksi prestasi berdasar nilai rapor + bobot nilai prestasi
Informasi lengkap terkait ketentuan jalur pendaftaran klik disini.
PILIHAN PENDAFTARAN
1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/ afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
PERUBAHAN PILIHAN
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/ atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).
PEMINATAN
1. PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
2. Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
3. Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.